Sekolah bertaraf internasional (SBI) merupakan sebuah jenjang
sekolah nasional di
Indonesia dengan standar mutu
internasional. Proses belajar mengajar di sekolah ini menekankan pengembangan daya
kreasi,
inovasi, dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada.
Pengembangan SBI di Indonesia didasari oleh
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3. Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Standar internasional yang dituntut dalam SBI adalah Standar Kompetensi Lulusan,
Kurikulum, Prosees Belajar Mengajar,
SDM, Fasilitas,
Manajemen, Pembiayaan, dan Penilaian standar internasional
[1] Dalam SBI, proses belajar mengajar disampaikan dalam dua bahasa yaitu
bahasa Inggris dan
bahasa Indonesia